Harta Haram, Penarik Pajak Tak Masuk Surga

Dalam kajiannya, Dr Erwandi Tarmizi MA, pakar muamalat kontemporer, membedah halal haram transaksi online. Di dalamnya, jual beli online, dropshipping, e-money, gopay, perbankan, pula soal market place.

Banyak sekali hadirin yg bertanya, terutama terkait dg bisnis dan pekerjaan yang telah dan sedang dijalani. Pemborong yg bertanya tentang halalnya membangun salon. Pakar IT bursa efek yg menanyakan kehalalan pekerjaannya, pegawai bank soal gajinya, pedagang tentang transaksinya, pegawai soal dana pensiunnya, pun seorang mahasiswa soal tunggakan SPP yg ditanggungnya.
Ada beberapa ilmu baru yg saya dapatkan:
1. Soal penarik pajak yang tidak masuk surga.
Saya kutip dari penjelasan beliau:
"Dalam agama Allah tidak ada kewajiban membayar pajak. Dan Rasulullah mengingatkan pada para penarik pajak. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Al Qatadah radhiallahu anhu dan disahihkan oleh Syeikh Albani, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لايدخل الجنه صاحب المكس
Tidak akan masuk surga para penarik pajak.
Walhasil pajak diharamkan oleh Islam semenjak masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan sampai saat ini negara yg berasaskan Al Quran dan Sunnah yaitu Saudi Arabia tidak menarik pajak." __
2. Hukum Paytren
Paytren Haram
Karena transaksi ini menukar uang dengan uang, ada iming iming bonus pada tahapan tahapan tertentu, membayar uang 3.5 juta dg iming iming uang 100 juta. Pula ada unsur judi.
Ada sebuah penelitian menunjukkan bahwa dalam skema bisnis MLM didapati hanya 4% dari 100 orang yg mendapatkan iming2 tersebut, lalu ini ada unsur pembodohan. Walaupun ada embel2 kata Syariah.
__
Lebih lanjut, Anda bisa mendownload kajian Dr. Erwandi di YouTube, ada banyak sekali. Atau jika ingin lebih mendalami secara komprehensif, beliau mempunyai buku Best Seller berjudul "Harta Haram Muamalat Kontemporer". 
LihatTutupKomentar